}
Uncategorized

Perluasan Wewenang TNI dalam Revisi UU TNI 2025: Penguatan atau Ancaman?

Jakarta, PusatHeadline – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah resmi disahkan menjadi undang-undang baru pada tahun 2025. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah perluasan wewenang TNI, termasuk kemungkinan prajurit aktif masuk ke jabatan sipil di beberapa kementerian dan lembaga negara.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi perluasan wewenang ini. Menurutnya, substansi yang ditawarkan dalam revisi UU ini dapat memperkuat posisi militer dalam melindungi negara, khususnya dalam menghadapi ancaman keamanan modern seperti perang siber dan perang hibrida.

Namun, pengawasan yang ketat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa mengancam hak-hak masyarakat sipil. Dalam daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, terdapat beberapa kementerian dan instansi seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan RI, dan Keamanan Laut.

Revisi ini memicu perdebatan luas, terutama terkait keseimbangan antara supremasi sipil dan peran militer dalam pemerintahan. Apakah perubahan ini akan membawa stabilitas atau justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi demokrasi di Indonesia?

Baca juga :  Langkah Pencegahan Penyalahgunaan QRIS oleh Pelaku Judi Online

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *