}
Uncategorized

KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, PusatHeadline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), KPK telah menyita 24 aset senilai Rp882 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 22 aset di wilayah Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya yang terafiliasi dengan tersangka kasus ini.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas kredit. KPK menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan terus menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Kasus korupsi di LPEI diduga bermula dari adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT Petro Energy. Sejak awal, telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak untuk mempermudah proses pencairan kredit meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan.

Selain itu, Direktur LPEI juga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana kredit sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia tetap memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dana kredit meskipun terdapat indikasi penyalahgunaan. Tak hanya itu, PT Petro Energy juga diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk purchase order dan invoice, guna memperoleh dana dari LPEI.

Dalam perkembangannya, KPK telah menahan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh LPEI. Ketiga tersangka tersebut adalah:

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho, yang ditahan pada 13 Maret.

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin.

Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta, yang ditahan pada 20 Maret.

Ketiga tersangka diduga telah berperan dalam skandal ini dengan melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan dana kredit. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp891,305 miliar.

Baca juga :  KPK: Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *