Jakarta, PusatHeadline – Dua Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada tahun 2024 telah mengakomodasi posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Perpres 148 Tahun 2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) terdiri atas empat biro dan Sekretaris Kabinet. Sementara itu, Perpres 139 Tahun 2024 menegaskan bahwa Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Dengan adanya regulasi ini, posisi Letkol Teddy dalam pemerintahan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sekaligus menghilangkan keraguan publik mengenai keabsahan jabatan yang diembannya.
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai aturan dan mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menjaga kesinambungan birokrasi di lingkungan TNI dan pemerintahan. “Yang penting adalah bagaimana pejabat yang ditunjuk bisa bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” ujarnya.