Jakarta, PusatHeadline – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap adalah murni upaya penegakan hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu.
Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan kuasa hukumnya, jaksa menolak klaim bahwa perkara ini bermuatan politik dan unsur balas dendam. Menurut jaksa, penyidikan dan penuntutan kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kecukupan alat bukti.
Jaksa juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto dilakukan tanpa ada kepentingan politik tertentu. “Penegakan hukum terhadap terdakwa ini tidak terkait dengan agenda politik apa pun atau ditunggangi oleh pihak mana pun,” kata jaksa dalam persidangan.
Sebelumnya, Hasto menyampaikan dalam nota keberatannya bahwa ia mendapat tekanan politik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Namun, KPK tetap meyakini bahwa kasus ini murni merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.