}
Dunia

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Jakarta, PusatHeadline – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan di instansi atau lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa anggota TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali di bidang tertentu seperti Kementerian Pertahanan, BIN, dan beberapa posisi lainnya yang telah ditentukan.

Keputusan ini diambil untuk menjaga profesionalisme TNI serta menghindari konflik kepentingan dalam pemerintahan sipil.

Baca juga :  Prabowo Undang Pengusaha Asing Bangun Infrastruktur di Indonesia

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *