Kapolri Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Pakar HTN: Rasional, Konstitusional, dan Realistis
JAKARTA – Penolakan Kapolri terhadap wacana pembentukan Menteri Kepolisian dinilai sebagai sikap yang rasional, realistis, dan konstitusional. Pandangan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, saat menanggapi pernyataan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Menurut Prof. Juanda, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara konstitusional telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Sebagai alat negara, Polri memiliki karakteristik permanen, lintas sektor, dan berdiri di atas seluruh golongan serta kepentingan politik,” tegas Prof. Juanda.
Ia menjelaskan, secara hukum tata negara, istilah alat negara memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan kementerian, yang merupakan perangkat pemerintahan di bawah Presiden dan bersifat administratif serta politis.
Polri Bukan Perangkat Politik
Prof. Juanda menegaskan bahwa Polri tidak boleh ditarik ke dalam ranah politik kekuasaan. Polri dituntut untuk tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat politik elit tertentu.
Apabila Polri dijadikan kementerian, maka secara prinsip akan terjadi pergeseran fungsi konstitusional, dari alat negara menjadi perangkat pemerintahan yang berada langsung di bawah kekuasaan politik eksekutif.
Perubahan Harus Lewat Amandemen UUD
Lebih jauh, Prof. Juanda menekankan bahwa perubahan status Polri hanya dimungkinkan apabila dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4). Tanpa perubahan konstitusi, maka Polri harus tetap berada pada posisi konstitusionalnya saat ini.





