Jakarta, PusatHeadline – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan Core Tax System, sistem pajak terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perpajakan.
Apa Itu Core Tax System?
Core Tax System adalah sistem perpajakan berbasis digital yang mencakup berbagai layanan, seperti:
Pelaporan SPT
Pembuatan sertifikat pajak
Pengelolaan data wajib pajak secara terintegrasi
Sistem ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Manfaat Core Tax System
Lebih Efisien: Proses perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah.
Minim Kesalahan: Data yang diinput secara digital mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi.
Akses Mudah: Dapat digunakan secara daring melalui platform DJP Online.
Core Tax System merupakan langkah maju dalam modernisasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya.