Jakarta, PusatHeadline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada Ridwan Kamil terkait kendaraan bermotor Royal Enfield yang telah disita dalam proses penyelidikan kasus korupsi. KPK menegaskan bahwa kendaraan yang telah disita tidak boleh dipindah tangankan ataupun dijual dalam bentuk apa pun karena merupakan barang bukti yang memiliki nilai penting dalam penyelidikan hukum.
Ridwan Kamil diketahui sempat mengunggah postingan terkait kendaraan tersebut di media sosial, yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai status hukum dari Royal Enfield tersebut. KPK pun langsung merespons dengan klarifikasi dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang bisa dianggap melanggar hukum.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya kesadaran publik dan pejabat terhadap aturan hukum dalam proses penegakan korupsi di Indonesia.