}
Uncategorized

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Kumpulkan CCTV dan Keterangan Saksi

Jakarta– Polda Metro Jaya masih menyelidiki kematian Sutrimo yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan apakah kematian tersebut berlangsung secara wajar atau terdapat unsur lain yang perlu didalami. Penyidik menyatakan seluruh informasi akan diperiksa secara profesional.

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent pada 23 Juli 2026. Setelah mendapatkan penanganan melalui ambulans, korban dibawa ke rumah sakit. Namun, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, Sutrimo telah meninggal ketika tiba.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kejadian. Keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak lain menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk membantu polisi mengetahui aktivitas di sekitar lokasi penemuan Sutrimo dan menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Selain CCTV, polisi juga memeriksa rekam medis korban dan informasi mengenai perjalanan ambulans. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan melakukan ekshumasi jika langkah tersebut diperlukan. Ekshumasi dapat menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk membantu memastikan penyebab kematian secara forensik. Namun, polisi belum menyatakan bahwa pembongkaran makam sudah menjadi keputusan final.

Di tengah penyelidikan, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Imbauan tersebut penting karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan berbagai informasi mengenai latar belakang Sutrimo beredar di ruang digital.

Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan bukti, saksi, rekaman CCTV, dan bila diperlukan pemeriksaan forensik akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga :  Sengketa Tanah 26,97 Hektar di Makassar: Ahli Waris Lawan Klaim Ciputraland CPI

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *